Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nyoman Dhamantra: Pejabat Kementan Didalami Penyidik Soal Dokumen Kuota Impor

Pada Agustus 2019 lalu, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa satu orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.

Saksi tersebut adalah Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Ismail Wahab, yang diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa salah satu materi pemeriksaan terhadap Ismail adalah terkait dokumen yang disita KPK beberapa waktu lalu.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," kata Febri, Kamis (31/10/2019).

Pada Agustus 2019 lalu, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. 

Ruangan di Kementan yang digeledah kala itu adalah Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto dan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ismail Wahab dan turut mengamankan dokumen terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2016 - 2019.

Di sisi lain, tim penyidik terus mempertajam penyidikan untuk tersangka Nyoman Dhamantra selaku mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan. 

Adapun, tiga dari enam tersangka dari kasus ini telah didakwa menyuap Nyoman Dhamantra senilai Rp3,5 miliar agar Dhamantra mengurus izin kuota impor bawang putih.

Mereka adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dhamantra tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara yang menjeratnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper