Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat selama 2 tahun masa pemerintahannya.
Selain meluncurkan beragam kartu jaminan sosial yang bermanfaat besar buat warga, seperti untuk kebutuhan pendidikan, transportasi, hingga peningkatan gizi, kini Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan kartu yang bisa dipergunakan bagi kelompok masyarakat marginal, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada 28 Agustus 2019.
Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dalam program itu, Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.
“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 orang, yang dibagi ke dalam 5 wilayah. Untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara 1.322 orang, Jakarta Barat 1.018 orang, Jakarta Selatan 1.361 orang, dan Jakarta Timur 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah meluncurkan jaminan sosial bagi para warga berstatus Lansia (lanjut usia).
Hal inipun semakin menegaskan komitmen untuk menyejahterakan warga Jakarta dipegang teguh oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sampai 31 Agustus 2019, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) telah didistribusikan kepada 40.419 orang.
Masing-masing Lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp600 ribu setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Gubernur Anies mengatakan bahwa pemberian KLJ ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Dengan bantuan dana ini, mereka bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.
“Pengalaman para Lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota,” katanya.
Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis BDT pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1), serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk Lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta, tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif dapat mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar.
Secara umum keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1,10 juta orang.
Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (Lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan upah minimum regional (UMR), dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas.