Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg : MK Mentahkan Gugatan Nasdem di Dapil Kabupaten Bekasi

Permohonan Partai Nasdem dinilai tidak jelas atau kabur.
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mementahkan permohonan Partai Nasdem yang menyoal hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Legislatif 2019.
 
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan amar Putusan MK No. 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
 
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan permohonan Nasdem tidak jelas atau kabur. Pasalnya, petitum atau permintaan pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar versinya di Dapil Bekasi 2.
 
"Yang disoal pemohon adalah proses penyandingan data, bukan perolehan suara. Dengan demikian, pemohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan," terangnya saat membacakan pertimbangan putusan.
 
Pada 9 Agustus 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) untuk melakukan penyandingan data formulir C1 dengan formulir C1-Plano di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
 
Pasalnya, MK menemukan fakta bahwa penyandingan data yang telah disepakati pada 23 April 2019, tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Terdapat 75 TPS yang telah disandingkan datanya.
 
Nasdem mengklaim putusan MK tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU. Ketika dilakukan pembukaan kotak suara hasil pemilihan anggota DPRD Bekasi di Dapil Bekasi 2, Nasdem menuding terjadi keganjilan.
 
Sebanyak 36 TPS tidak sesuai antara C1-Hologram dengan C1-Plano, 40 TPS tidak sesuai antara C1-Hologram dengan C1-Plano, serta 41 TPS tidak ditemukan C1-Plano atau C1-Hologram.
 
Setelah hasil penyandingan di Desa Telaga Murni direkapitulasi ke tingkat kabupaten, perolehan suara Nasdem di Dapil Bekasi 2 sebanyak 12.996 suara. Sebaliknya, Nasdem mengklaim seharusnya memperoleh 13.401 suara atau berselisih 405 suara dari ketetapan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper