Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perum Perusahaan Perikanan (Perindo) Farida Mokodompit, Rabu (23/10/2019).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda. Arief dipanggil dengan kapasitasnya sebagai mantan direktur operasi Perum Perindo.
"Yang bersangkutan [Farida Mokodompit] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU [Mujib Mustofa]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/10/2019).
Farida merupakan satu dari tiga direksi Perum Perindo yang juga ikut diamankan Satgas KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) September lalu.
Namun, usai diperiksa intensif oleh penyelidik KPK, Farida kemudian dilepaskan dan hanya berstatus saksi hingga saat ini.
Farida juga sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus ini. Selain Farida, penyidik juga hari ini memanggil Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basir untuk diperiksa sebagai saksi yang sama.
Baca Juga
Tim penyidik KPK terus memperdalam kasus suap impor ikan dengan memanggil para direksi Perum Perindo.
Kemarin, KPK juga sebetulnya memanggil Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan direktur keuangan. Namun, Arief tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan [Arief Goentoro] akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.