Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Didesak Penuhi Janji Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Imparsial menilai salah satu isu yang harus jadi prioritas Jokowi dan Wakilnya Ma'ruf Amin adalah Hak Asasi Manusia.
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu Maria Catarina Sumarsih (kanan) berdialog dengan anggota kepolisian saat menggelar aksi Kamisan ke-586 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dalam aksinya, JSKK menilai setelah 21 tahun reformasi pemerintah gagal untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu./ANTARA - Dhemas Reviyanto
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu Maria Catarina Sumarsih (kanan) berdialog dengan anggota kepolisian saat menggelar aksi Kamisan ke-586 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dalam aksinya, JSKK menilai setelah 21 tahun reformasi pemerintah gagal untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu./ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo segera memasuki periode kedua pemerintahannya. Ia akan dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya pada 20 Oktober 2019.

Imparsial menilai salah satu isu yang harus jadi prioritas Jokowi dan Wakilnya Ma'ruf Amin adalah Hak Asasi Manusia.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf, pada periode pertama menjadi presiden, Jokowi berjanji memprioritaskan isu HAM. Salah satunya Jokowi berjanji menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, realisasi janji itu jauh panggang daripada api.

Dengan demikian, lanjut Al Araf, pemerintahan Jokowi harus memenuhi janji tersebut di periode kedua.

"Dengan tidak diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut maka hal ini tentu akan menjadi impunitas, sementara impunitas sendiri sesungghnya merupakan sebuah kejahatan," kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).

Al Araf menybutkan sejumlah kasus HAM masa lalu gagal diselesaikan di periode pertama pemerintahan Jokowi.

Pertama, kasus penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II pada 1998, kasus pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, pembunuhan/ penembakan di Tanjung Priok 1984.

Selanjutnya ada kejahatan kemanusiaan Aceh sejak 1976 - 2004, penembakan misterius (Petrus) rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004, serta kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. 

"Negara tidak boleh lari dan menutup mata dari persoalan kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya," kata Al Araf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper