Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Kasus Proyek Jalan di Kaltim

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK dan berhasil menjaring 7 orang di Kaltim dan 1 orang di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.
Empat Pimpinan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus proyek jalan di Kaltim/Bisnis
Empat Pimpinan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus proyek jalan di Kaltim/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK dan berhasil menjaring 7 orang di Kaltim dan 1 orang di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji dalam perkara tersebut.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan [menetapkan] tiga orang tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Ketiga tersangka itu adalah terduga penerima yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.

Sementara tersangka terduga pemberi yaitu Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper