Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK dan berhasil menjaring 7 orang di Kaltim dan 1 orang di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji dalam perkara tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan [menetapkan] tiga orang tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Ketiga tersangka itu adalah terduga penerima yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.
Sementara tersangka terduga pemberi yaitu Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
Baca Juga
Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.