Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dugaan suap, menyusul operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Indramayu pada Senin (14/10/2019) tengah malam.
Supendi ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya lantaran diduga menerima suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, pihaknya menemukan adanya permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019)
Selain Supendi, tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS.
Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sedangkan terduga pemberi suap Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.