Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangi Diabetes, Singapura Akan Larang Iklan Minuman Soda dan Jus

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan bahwa selain pelarangan iklan, pemerintah juga akan meminta perusahaan untuk memberikan peringatan kesehatan pada label produk.
Minuman bersoda/Reuters
Minuman bersoda/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Singapura akan melarang iklan minuman bersoda dan jus tertentu guna melawan penyakit diabetes di negara tersebut. Singapura menjadi salah satu negara dengan tingkat diabetes tertinggi di dunia

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan bahwa selain pelarangan iklan, pemerintah juga akan meminta perusahaan untuk memberikan peringatan kesehatan pada label produk.

Peraturan ini lebih ketat daripada negara-negara lainnya seperti Meksiko di Inggris. Di kedua negara tersebut, aturan hanya membatasi kapan iklan makanan dan minuman berkalori tinggi dapat ditampilkan di televisi untuk membatasinya dari anak-anak.

“Kami akan memperkenalkan larangan iklan untuk iklan produk SSB (sugar-sweetened beverage) yang paling tidak sehat di semua platform media massa lokal, termasuk televisi, cetak, luar rumah, dan saluran online,” kata Kementerian Kesehatan dalam keterangan resmi dikutip Reuters, Kamis (10/10/2019).

Singapura juga akan mempertimbangkan adanya pajak yang dikenakan pada minuman bersoda, bahkan pelarangan total pada penjualan beberapa produk.

The Coca-Cola Company, pembuat minuman terbesar di dunia, menyatakan menerima rencana tersebut dan akan berusaha mengurangi kadar gula pada produknya yang dijual di Singapura.

“Kami akan memikirkan kembali untuk mengurangi kadar gula produk kami di Singapura, karena walaupun gula dalam jumlah wajar sebenarnya baik-baik saja, kami juga setuju bahwa terlalu banyak gula tidak baik bagi siapapun,” kata Manajer Negara untuk Coca-Cola Singapura dan Malaysia, Ahmed Yehia.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan, mereka akan berkonsultasi dengan konsumen, produsen, dan industri periklanan dalam beberapa bulan ke depan mengenai langkah ini. Namun, kementerian belum memastikan kapan aturan ini akan mulai dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper