Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi Rp9,64 Miliar

Heri diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seiring perkembangannya telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan Ojang Suhandi terkait penerimaan gratifikasi.

"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu HTS [Heri Tantan Sumaryana]," katanya, dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2019).

Dalam perkara ini, Heri diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.

Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper