Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Klaim Piutang PT GWP, Boyamin : Hormati Putusan Pengadilan 

Boyamin Saiman Law Firm meminta seluruh pihak terutama para praktisi hukum untuk menghormati putusan hakim, termasuk putusan perkara perdata Nomor 223 di PN Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA - Boyamin Saiman Law Firm meminta seluruh pihak terutama para praktisi hukum untuk menghormati putusan hakim, termasuk putusan perkara perdata Nomor 223 di PN Jakarta Pusat. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali. 

"Mari kita menghormati proses hukum. Ada istilah res judicata, artinya kita harus hormati putusan meskipun putusan tersebut dianggap salah atau keliru. Kalau tidak puas dengan putusan pengadilan, ada prosedur mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Gunakan koridor hukum yang ada,” kata Boyamin Saiman, kuasa hukum PT GWP, dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2019). 

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, advokat atau lawyer boleh melakukan pembelaan atau menyodorkan berbagai bukti dan argumentasi, tapi hakim dalam pengambilan putusan, mempunyai pertimbangan sendiri, baik dari sisi legal justice, social justice, maupun philoshopy justice.

"Hakim dalam memutus perkara tentu tidak bisa sembarangan dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kita semua wajib menghormati putusan itu, apapun isinya. Siapapun yang kalah dalam berperkara pasti kecewa dan tidak puas. Tapi marilah kita semua memiliki kedewasaan dalam menjaga martabat dan wibawa hukum di Tanah Air,” kata Boyamin. 

PEMUKULAN HAKIM

Sebelumnya, Hamdan Zoelva dkk selaku Penasihat Hukum Desrizal Chaniago, menggelar jumpa pers, Senin (7/10/2019) di Jakarta, menjelaskan latar belakang aksi pemukulan yang dilakukan Desrizal selaku Kuasa Hukum Tomy Winata terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 223 ter tanggal 18 Juli 2019. 

Seperti diketahui, ketika hakim membacakan pertimbangan putusan, Desrizal melepas ikat pinggang dan beranjak menuju meja hakim dan menyabetkan ikat pinggang tersebut kepada majelis hakim. Dua hakim yang terkena sabetan adalah hakim ketua H. Sunarso dan hakim anggota, Duta Baskara. 

Hamdan Zoelva pada intinya mengatakan Desrizal merasa kecewa dengan pertimbangan putusan hakim, karena tidak mempertimbangkan fakta dan bukti yang dia sodorkan di persidangan. Menurut dia, aksi Desrizal tersebut bersifat spontan. Pada Selasa (8/10/2019), perkara penganiayaan tersebut mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana mendakwa Desrizal melakukan penganiayaan dengan menggunakan ikat pinggang atas diri hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara. 

Seperti diketahui, dalam salah satu pertimbangan hukum putusan perkara 223, Majelis Hakim menggunakan pendapat ahli dari mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap dan Guru Besar Hukum Bisnis UGM Prof. Nindyo Pramono. 

Yahya Harahap pada intinya mengatakan dengan dialihkan atau diserahkan/dilimpahkan dalam bentuk cessie (hak tagih) suatu kredit sindikasi kepada BPPN berdasarkan kesepakatan bersama antara bank sindikasi dengan BPPN, maka semua tagihan atas kredit sindikasi yang macet tersebut telah selesai dan tuntas secara keseluruhan dan BPPN-lah yang memikul kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penagihan itu kepada masing-masing anggota bank sindikasi secara proporsional sesuai dengan besar kecilnya pinjaman kredit yang diberikannya. 

“Dan jika ada bank sindikasi yang belum mendapat penyelesaian secara proporsional dari BPPN, maka yang harus dituntut oleh anggota bank sindikasi adalah BPPN, bukan debitur,” katanya. 

Sementara Prof. Nindyo Pramono mengatakan pemberi kredit in casu bank sindikasi telah menyerahkan penyelesaiannya melalui BPPN maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPPN baik melakukan penagihan, penyitaan, bahkan hingga melakukan pengalihan/penjualan piutang sebagaimana kesepakatan bersama antara bank sindikasi dan BPPN. 

Tomy Winata mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dkk dalam perkara nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. setelah menerima pengalihan apa yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) sebagai porsi hak tagih atas piutang PT GWP pada 12 Februari 2018.

Dalam gugatan wanprestasi itu, TW meminta PT GWP dkk membayar ganti rugi lebih dari US$30 juta, namun gugatan itu ditolak seluruhnya.

Berman Sitompul, Penasihat Hukum Edy Nusantara (Fireworks Ventures Limited), sebelumnya mengatakan bahwa kliennya adalah pemegang tunggal hak tagih (cessie) eks piutang sindikasi PT GWP, yang diperoleh lewat pengalihan dari PT Millenium Atlantics Securities (MAS) pada 2005. 

PT MAS sendiri mendapatkan pengalihan hak tagih piutang tersebut dari BPPN pada 2004 setelah memenangkan lelang penjualan aset kredit PT GWP melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

“Jadi Fireworks adalah pemegang tunggal eks piutang sindikasi PT GWP," ujar Berman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper