Bisnis.com, JAKARTA — Para relawan Jokowi dijadwalkan melakukan syukuran akbar, setelah acara pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin digelar pada 20 Oktober 2019.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Nasional Golkar Jokowi (GoJo) Rizal Malarangeng seusai melakukan rapat dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Kantor KSP, Rabu (9/10/2019).
“Lagi dibicarakan [bagaimana konsepnya], belum tuntas tapi insyallah akan ada. Dari relawan dari partai, nanti masih akan dibicarakan. Tapi saya kira rakyat atau relawan simpatisan rakyat Indonesia akan menyambut momen itu, momen yang penting menyatukan harapan untuk mengungkapkan rasa syukur,” katanya.
Hingga saat ini, dia menyatakan pihaknya baru melakukan rapat pertama kalinya untuk merencanakan konsep syukuran untuk merayakan pelantikan Jokowi pada periode keduanya. Tetapi, dia memperkirakan acara syukuran akan dimulai sekitar 14.00 WIB pada Minggu (20/10/2019).
Meskipun begitu, Rizal menekankan konsep perayaan kali ini lebih pada syukuran, bukan pesta. Arah syukuran diungkapkannya memiliki tujuan untuk menyatukan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan rakyat Indonesia supaya bersama-bersama dalam membangun Indonesia.
“Karena ini penting, zaman yang anda lihat ada perang dagang, pemerintah indonesia harus mengerahkan daya dan upaya untuk membawa kemajuan yang real. Tema beliau kan, periode ke dua ini, indonesia maju. Jadi ini harus ditunjukan dalam praktek dan ini awalnya memulai langkah baru tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Namun, dia memastikan acara syukuran itu akan dihadiri oleh seluruh relawan Jokowi dari berbagai organisasi mulai dari GoJo, Projo, hingga Seknas Jokowi dengan jumlah mencapai ratusan orang.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa masa jabatan kepala negara sudah ditentukan lima tahun. “Dan sudah sejak Pilpres langsung pertama tahun 2004 pelantikan presiden 20 Oktober 2004,” katanya.
Jadwal pelantikan juga ditegaskan melalui Peraturan KPU nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.