Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dampak bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK batal diterbitkan. Salah satunya terkait dengan investasi.
Pemerhati ICW Kurnia Ramadhana menilai iklim investasi bisa terganggu bila Jokowi tidak meneken Perppu KPK untuk membatalkan atau menunda revisi UU KPK. Padahal, presiden memiliki target besar untuk menarik investasi.
"Tentu hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (8/10/2019).
Kurnia mengatakan jika KPK dilemahkan secara sistematis melalui revisi UU dan tidak ditekennya Perppu, investor bukan tidak mungkin enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi, kata dia, saat ini praktik korupsi masih marak terjadi.
Ekonom Bhima Yudhistira sempat memaparkan bahwa terjadi aksi jual bersih (nett sells) oleh asing dengan nilai cukup besar di pasar modal. Setidaknya dalam satu bulan terakhir setelah UU KPK diteken asing melakukan nett sells dengan nilai hingga Rp6 triliun.
Kurnia melanjutkan selain investasi konsekuensi logis dari tidak ditekennya Perppu ini adalah Jokowi bakal dianggap melanggar janji nawacita. Kurnia mengatakan Jokowi sempat menjanjikan nawacita yang salah satu poinnya adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Baca Juga
"Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," kata Kurnia.
Tanpa Perppu dikhawatirkan juga indeks persepsi korupsi bakal turun drastis. Data Transparency International mencatat Indonesia beradi di urutan ke-89 dari 180 negara dengan indeks persepsi korupsi 38.
Kurnia menyatakan salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum. Menurutnya bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat bila sektor penegakan hukum – khususnya tindak pidana korupsi – yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah karena revisi UU KPK.