Bisnis.com, SLEMAN—PT Angkasa Pura I menggagalkan upaya peredaran narkoba di Bandara Internasional Adisutjipto, Minggu (29/9) lalu. Total sabu-sabu seberat 5,5 kilogram digagalkan sebelum diedarkan menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengatakan sebelum menggagalkan upaya pengedar bernama Aulia Farhani Huda, 26, petugas sudah mencurigai gelagat pelaku itu. "Berawal dari kedatangan pesawat bernomor SJ 337 dari Lampung. Kemudian kami menerima transfer barang berupa koper, mereka akan lanjutkan penerbangan ke Makassar," kata dia, Senin (7/10/2019).
Di Bandara Internasional Adisutjipto, upaya Aulia gagal. Dia transit di Bandara Adisutjipto sebelum berangkat menuju Makasar menggunakan pesawat SJ 712.
Petugas memeriksa barang Farhan menggunakan sinar x-ray melalui pemeriksaan hold baggage screening (HBS) konvensional di Terminal B Adisutjipto. "Di sana ditemukan barang yang mencurigakan sebanyak delapan paket. Masing-masing rata-rata 700-an gram," jelas Pandu.
Setelah terdeteksi dan mencurigai delapan paket itu, petugas membongkarnya dan ditemukan sabu. Petugas kemudian memanggil Aulia dan menginterogasinya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu itu ke Makassar dari Lampung. Dia mengaku berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
DI depan petugas pula dia mengaku sudah tiga kali menyelundupkan barang haram itu, dan baru pertama kali digagalkan di Bandara Adisutjipto.
Sebelum terdeteksi, pengedar menyusun barang haram itu dalam sebuah koper. Barang dibungkus isolasi berwarna cokelat. Delapan bungkusan itu dimasukan ke dalam koper dicampur dengan barang pribadi lainnya. "Sebetulnya barang ini bukan metal. Tapi kami bisa mendeteksi, ada petugas khusus yang memonitor barang yang bukan metal," ujar Pandu.
Setelah mendapati informasi upaya peredaran sabu-sabu, Angkasa Pura berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari Lanud Adisutjipto, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. "Dari hasil koordinasi, berita acara kami serahkan seluruhnya termasuk orang yang bawa [sabu-sabu]," ujar Pandu.
Ia mengatakan upaya penggagalan serupa pernah dilakukan tahun lalu. Ketika itu peredaran sabu-sabu seberat tiga kilogram berhasil digagalkan. "Jangan coba-coba melakukan hal-hal di luar prosedur di Bandara Adisutjipto. Kami, petugas selalu siap dan tidak akan ada yang bisa lolos," tegas Pandu.
Kepala BNNP DIY, AKBP Sudaryoko mengatakan pengedar sudah masuk pada jaringan yang cukup besar di tingkat Nasional. Pengedar sudah masuk pada satu tim yang profesional. Kasus itu masih akan terus didalami.
"Kami melakukan upaya pengembangan di tempat asal pas mulai berangkat di Lampung. Siapa yang menyuruh untuk mengedarkan akan kami cari tahu," kata Sudaryoko pada Senin.
Dari Aulia, petugas tidak hanya menyita sabu-sabu seberat 5,5 kilogram, namun juga empat buah KTP milik Aulia. Pengedar mengandalkan empat buah KTP dalam aksinya untuk mengelabui petugas. “Satu KTP asli dan tiga lainnya palsu. Barang bukti lain yang disita yaitu sebuah telepon genggam milik pengedar. Nilai sabu ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ucap dia.
Setelah kejadian itu, pihak BNN DIY kemudian akan meningkatkan koordinasi dengan semua pihak untuk mengantisipasi peredaran narkoba di DIY. "Kami akan terus tingkatkan koordinasi guna memonitor dengan baik pergerakan setiap penumpang dan barang melalui bandara," jelas Sudaryoko.
Atas perbuatannya, Aulia dikenakan Pasal 114 dan 115 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, karena sudah menguasai dan mengedarkan barang haram tersebut.