Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Hong Kong akan menerapkan larangan penggunaan masker yang mulai berlaku tepat Sabtu tengah malam (5/10/2019).
Dilansir Reuters, juru bicara kepolisian mengatakan bahwa pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam akan mengadakan konferensi pers pada hari Jumat (4/10/2019) untuk mengumumkan larangan masker wajah pada pukul 15.00 waktu setempat
Dua sumber mengatakan kepada Reuters pada hari Kamis (3/10/2019), bahwa pemerintah diperkirakan akan membahas undang-undang darurat yang akan mencakup pelarangan masker wajah pada protes, sebuah langkah yang dirancang untuk meredakan kerusuhan selama berbulan-bulan di kota yang dikuasai China itu.
Aturan ini langsung mendapat pertentangan dari penduduk Hong Kong begitu diperkenalkan. Ratusan pekerja kantor mengenakan masker dan topeng saat mereka bekerja sebagai bentuk protes terhadap larangan tersebut.
Pemerintah belum memberikan perincian bagaimana larangan tersebut akan diterapkan. Di Hong Kong sendiri, banyak orang memakai yang masker setiap hari untuk melindungi diri mereka dari flu, terutama setelah wabah Sindrom Pernapasan Akut (SARS) yang mematikan pada tahun 2003 silam.
"Setelah berbulan-bulan pemerintah menolak untuk menjawab tuntutan kami," kata seorang pengunjuk rasa pada sebuah demonstrasi di distrik pusat kota, seperti dikutip Reuters.
"Kebrutalan polisi menjadi lebih serius dan pembentukan undang-undang antimasker merupakan bentuk ancaman terhadap kami para demonstran," kata pekerja industri keuangan berusia 27 tahun itu.
Pemerintah akan memberlakukan aturan tersebut berdasarkan undang-undang darurat yang diterapkan untuk pertama kalinya sejak Hong Kong berada di bawah kendali China pada tahun 1997.
Jika larangan itu dilanggar, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda senilai HK$25.000 (sekitar Rp45,2 juta), seperti dilaporkan South China Morning Post, mengutip informasi sumber terkait yang identitasnya dirahasiakan.
Mantan koloni Inggris itu juga sedang meninjau perpanjangan masa penahanan tersangka kerusuhan menjadi lebih dari 48 jam, mengingat tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menangani besarnya jumlah penangkapan aksi protes, Oriental Daily melaporkan.
Pertama kali disahkan oleh pemerintah Inggris pada tahun 1922 untuk memadamkan serangan di pelabuhan Hong Kong, UU darurat terakhir digunakan oleh pemerintah kolonial untuk membantu meredakan kerusuhan yang mengguncang pusat perdagangan ini pada tahun 1967.
Undang-undang tersebut di antaranya bisa memberi jalan lebih besar bagi pemerintah untuk menangkap warga, menyensor publikasi, mematikan jaringan komunikasi, dan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.