Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Ditunda, Kivlan Zen Batal Nyatakan Dirinya Tidak Bersalah

Sidang lanjutan Kivlan Zen dengan agenda pembacaan eksepsi dibatalkan oleh Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dokter dari terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menunjukkan hasil rontgen kliennyya saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Majelis hakim menunda sidang eksepsi karena alasan kesehatan dan kejelasan legalitas status dari kuasa hukum Kivlan Zen./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Dokter dari terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menunjukkan hasil rontgen kliennyya saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Majelis hakim menunda sidang eksepsi karena alasan kesehatan dan kejelasan legalitas status dari kuasa hukum Kivlan Zen./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Niat Kivalan Zen untuk menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak bersalah batal terlaksana.

Sidang lanjutan Kivlan Zen dengan agenda pembacaan eksepsi dibatalkan oleh Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) mengajukan dua keberatan yakni terkait aspek legalitas kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, dan kondisi kesehatan Kivlan Zen yang kurang baik.

"Sidang ditunda, khusus mengenai legalitas kita tunda hingga Kamis 10 Oktober. JPU menyatakan dua keberatan tadi. Demikian sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono di Ruang Kusuma Atmadja I, Kamis.

Kendala pertama akibat Jaksa Penuntut Umum Fahtoni mengajukan keberatan mengenai legalitas Tonin Tachta karena yang bersangkutan melanggar kode etik profesi advokat dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Hakim Hariono meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak KAI dalam persidangan selanjutnya.

"Mohon izin mejelis hakim, kami minta waktu untuk satu minggu untuk bisa menghadirkan ketua dari KAI di mana saudara Penasehat Hukum Tonin telah melanggar kode etik," kata JPU Fahtoni.

Kendala kedua akibat kesehatan Kivlan Zen yang harus menjalani operasi pengangkatan benda asing di dalam tubuhnya. Operasi dilakukan untuk mengangkat serpihan granat nanas yang bersarang di kaki Kivlan.

"Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis," kata Hariono.

Kivlan Zen tidak jadi membacakan eksepsi dalam persidangan lanjutan ini. Sidang diputuskan untuk ditunda hingga Kamis,10 Oktober 2019 dengan syarat JPU menghadirkan saksi dari KAI dan kesehatan Kivlan Zen sudah membaik.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut hadir dalam sidang lanjutan hari ini.

Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper