Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zen : Saya Tidak Bersalah

Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Hal itu menjadi poin utama dalam eksepsi Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Hal itu menjadi poin utama dalam eksepsi Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kivlan Zen hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbusana batik warna hitam. Kivlan duduk di atas kursi roda yang didorong petugas kepolisian menuju ruang sidang Kusuma Atmadja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Ditanya wartawan soal kesehatan, Kivlan pun menjelaskan kondisinya. "Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru- paru," kata Kivlan menunjukan bekas infus di tangannya.

Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi untuk memberi tahu Majelis Hakim bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya," kata Kivlan.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini.

Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan agenda sidang eksepsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper