Bisnis.com, JAKARTA - Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Hal itu menjadi poin utama dalam eksepsi Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan Zen hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbusana batik warna hitam. Kivlan duduk di atas kursi roda yang didorong petugas kepolisian menuju ruang sidang Kusuma Atmadja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Ditanya wartawan soal kesehatan, Kivlan pun menjelaskan kondisinya. "Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru- paru," kata Kivlan menunjukan bekas infus di tangannya.
Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi untuk memberi tahu Majelis Hakim bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya," kata Kivlan.
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini.
Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan agenda sidang eksepsi.