Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Tetapkan 2 WNA Singapura sebagai Tersangka Impor Limbah Ilegal

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar praktik memasukkan 87 kontainer limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART). 
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar praktik memasukkan 87 kontainer limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART). 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 24 kontainer berada di kawasan Berikat PT ART di Cikupa, Tangerang, dan 63 kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemasukan limbah itu dilakukan pada Mei-Juni 2019.

Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas. 

Adapun dalam proses importasi ini, PT ART tidak mendapat persetujuan impor limbah non-B3 dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari KLHK, serta Kementerian Perindustrian.

"Kami sudah tetapkan tersangka dua orang warga negara Singapura," ujar Rasio saat menggelar konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Kedua tersangka, yakni LSW yang merupakan Komisaris PT ART dan KWL selaku direktur di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah ini diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia, dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019. 

"Sejak ditetapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009, ini pertama kali kami tetapkan tersangka tindak pidana memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia," tegas Rasio.

KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin. Pasalnya, hal ini merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. 

Pelakunya, kata Rasio, harus dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera. "Kita tidak ingin negara kita jadi tempat pembuangan limbah dan sampah," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper