Bisnis.com, BANDUNG – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI menegaskan akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan direktur utama perusahaan sebagai tersangka.
Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menuturkan perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.
"Adapun penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata Gde dalam siaran pers, Kamis (03/10/2019).
Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap antar BUMN pada Rabu (02/10/2019).
Kasus ini melibatkan Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT INTI.
Andra sebagai tersangka diduga telah menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola AP II.