Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Impor Bawang : Masa Penahanan Nyoman Dhamantra Diperpanjang 30 Hari

Perpanjang penahanan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang telah menjerat lima orang tersangka.
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka I Nyoman Dhamantara, mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP.

Perpanjang penahanan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang telah menjerat lima orang tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan selama 30 hari dimulai tanggal 7 Oktober 2019  sampai dengan 5 November 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/10/2019).

Selain Dhamantra, perpanjangan masa penahanan juga berlaku pada orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri serta dua pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra sebelumnya ditahan KPK di Polres Metro Jakarta Timur sejak Jumat (9/8/2019).

Sementara Miraswati Basri, Elviyanto dan terduga pemberi suap Chandry Suanda alias Afung sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK. 

Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper