Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam

Perpanjangan masa penahanan berlaku pada Minggu (30/9/2019) untuk 30 hari ke depan.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam.

Andra merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI pada 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan berlaku pada Minggu (30/9/2019) untuk 30 hari ke depan.

"Pepanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dimulai sejak 30 September 2019 sampai 29 Oktober 2019 untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]," ujar Febri, Sabtu (28/9/2019).

Secara bersamaan, tim penyidik KPK juga telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka Taswin Nur, selaku salah satu orang kepercayaan direksi PT INTI. Taswin segera memasuki proses persidangan seiring pelimpahan berkas perkara ke penuntutan tahap dua.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari berbagai unsur," kata Febri.

Mereka adalah Direktur Utama PT AP II, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur dan pegawai PT INTI dan pihak swasta. 

Febri mengatakan bahwa proses sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.

Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi dimaksud.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. 

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Taswin selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper