Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap Ananda Badudu karena telah mentranster uang kepada mahasiswa yang mengikuti aksi di DPR RI pada Selasa (24/9/2019).
Musisi dan Aktivis Anti Korupsi tersebut menginisisasi kegiatan galang dana digital (crowdfunding) melalui Kitabisa.com untuk membantu mengirim logistik dan alat-alat kesehatan bagi mahasiswa yang ikut demo.
Ananda ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pada pukul 05.00 WIB.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa," katanya seperti dikutip dari cuitan Twitter akun @AnandaBadudu, Jumat (27/9/2019).
Setelah ciutan tersebut, dia juga mengunggah foto petugas kepolisian yang mendatangi kediamannya dengan membawa surat berwarna kuning.
Surat tersebut berisi perintah penangkapan Ananda Badudu resmi dari polisi.
Baca Juga
Seperti diketahui, Ananda Badudu menginisiasi kegiatan crowdfunding melalui situs kitabisa.com dengan judul "Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 September".
Dia mengajak masyarakat untuk berkontribusi mendukung aksi mahasiswa lewat donasi dana yang akan digunakan untuk makanan-minuman, alat medis, bahkan sound system dan mobil komando.
Thread crowdfunding tersebut menjadi viral di media sosial. Dari target hanya Rp50 juta, Ananda berhasil mengumpulkan dana Rp175 juta untuk didistribusikan untuk aksi serta menolong mahasiswa yang luka-luka akibat tindakan represif polisi.
Sebelumnya, polisi juga menangkap jurnalis yang vokal terhadap isu pelanggaran HAM di Papua, Dandhy Laksono. Saat ini, Dandhy sudah dipulangkan namun masih berstatus tersangka.