Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tembok Lennon Jadi 'Titik Perhatian' Baru Demonstrasi Hong Kong

Lennon Walls tersebar di berbagai lokasi di Hong Kong, termasuk di halte bus, area perbelanjaan, kolong jembatan, dan trotoar.
Salah satu Tembok Lennon di Tai Po, Hong Kong, China, Sabtu (21/9/2019)./Reuters-Aly Song
Salah satu Tembok Lennon di Tai Po, Hong Kong, China, Sabtu (21/9/2019)./Reuters-Aly Song

Bisnis.com, JAKARTA -- Kelompok pro China mencabuti dinding yang ditempeli pesan oleh para aktivis anti pemerintah di Hong Kong, Sabtu (21/9/2019).
 
Dinding yang disebut sebagai Lennon Walls alias Tembok Lennon itu menjadi media bagi para pengunjuk rasa Hong Kong untuk meninggalkan pesan mendukung demokrasi dan menentang ikut campur Beijing di kota pelabuhan itu. Pesan-pesan itu ditulis di Post-it warna-warni, sehingga menjadi semacam instalasi seni tersendiri.
 
Lennon Walls tersebar di berbagai lokasi di Hong Kong, termasuk di halte bus, area perbelanjaan, kolong jembatan, dan trotoar.
 
Reuters melansir Sabtu (21/9), puluhan warga pro China terlihat mencabuti kertas-kertas Post-it yang ditempel. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya bentrokan baru antara warga pro China dan pro demokrasi di Hong Kong. 

Anggota legislatif Hong Kong pro China, Junius Ho, juga telah mendorong para pendukungnya untuk membersihkan sekitar 100 Tembok Lennon di kota itu. Namun, dia kemudian meminta warga hanya membersihkan jalanan dan membiarkan tembok-tembok itu dengan alasan keamanan.
 
Seperti terlihat dari namanya, tembok-tembok tersebut dinamai sesuai nama anggota The Beatles, John Lennon. Nama Lennon Walls diambil dari John Lennon Wall yang ada di Praha, Republik Ceko, yaitu sebuah tembok yang, pada era 1980, dipenuhi dengan lirik lagu The Beatles dan pesan-pesan terkait politik. 
 
Seperti diketahui, pada masa itu, Ceko dan negara-negara Eropa Timur serta Eropa Tengah lainnya berada di bawah kontrol komunis.
 
Aksi unjuk rasa di Hong Kong sudah memasuki bulan keempat, dipicu oleh rencana pemerintah setempat memberlakukan RUU Ekstradisi. Beleid itu memungkinkan pelaku kejahatan di Hong Kong disidangkan di China daratan.
 
Hal itu dinilai menunjukkan intervensi China di Hong Kong, sebuah kota yang sebenarnya menganut "One Country, Two Systems" sejak diserahkan oleh Inggris ke China pada 1997. Namun, Hong Kong memang memiliki regulasi hukum sendiri dan penduduknya menikmati kebebasan serta demokrasi yang lebih besar ketimbang saudara-saudaranya di China daratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper