Kabar24.com, JAKARTA — Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai cacat formal dari sisi penyusunannya.
Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi mengatakan bahwa pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan akan menjadikan proses revisi UU KPK ini menjadi cacat formal.
“Proses masuknya revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR hingga pembahasan bersama DPR dan Presiden secara nyata telah mengabaikan partisipasi masyarakat yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh Presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana rumusan di Pasal 5 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undnangan di antaranya adalah adanya keterbukaan.
Partisipasi masyarakat ini, tambahnya, merupakan ajang konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perlu diingat pula, partisipasi masyarakat itu letaknya mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU.
Menurutnya, DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Padahal, kedua elemen itu ibarat koin mata uang, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam pembentukan UU.
Adapun soal materi perubahan, menurutnya bisa saja tidak ada soal dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan, meski dari sisi substansial materi sangat terbuka untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan KPK di satu sisi di sisi lain ada juga yang menilai sebagai penguatan KPK.
“Dalam konteks ini DPR dan Presiden dapat berdalih materi perubahan merupakan bagian dari pilihan kebijakan pembentuk UU. Ini situasinya mirip dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang atau perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR pada 2014 lalu. Dengan kata lain, secara materi UU ini sulit dibatalkan di Mahkamah Konstitusi,” kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Karena itu, menurutnya, ada baiknya, pihak-pihak yang keberatan dengan perubahan UU KPK ini dapat masuk melalui pintu pengujian formal yakni menguji atas proses pembentukan UU ke MK.
Satu poin yang dapat dijadikan pintu masuk tak lain adalah berkenaan dengan pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusann atas RUU menjadi UU.