Bisnis.com, JAKARTA--Veronika Koman akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks pada besok Rabu 18 September 2019 pukul 10.00 WIB di Polda Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan yang kedua kalinya terhadap Veronika Koman sebagai tersangka.
Dedi berharap Veronika Koman patuh dan kooperatif memenuhi panggilan tersebut agar kasus penyebaran informasi hoaks makin terang-berderang.
"Polda Jawa Timur sudah mengirimkan panggilan yang kedua kepada dia (Veronika Koman) untuk diperiksa sebagai tersangka," tuturnya pada saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Dedi, jika panggilan yang kedua tersebut tidak dipenuhi, maka tim penyidik akan kembali memanggil Veronika Koman yang kini diketahui berada di negara Australia.
Sesuai aturan KUHAP, jika tersangka sudah tiga kali mangkir tanpa ada alasan, maka tim penyidik diperbolehkan panggil paksa Veronika Koman.
"Ya nanti kita coba upaya pemanggilan paksa ya. Kan ada aturannya berapa kali tersangka tidak hadir tanpa alasan, boleh dipanggil paksa," kata Dedi.