Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku masih menjalankan tugas dan wewenangnya di KPK, menyusul penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019).
Agus menegaskan bahwa dirinya masih menungggu arahan Presiden Jokowi terkait penyerahan mandat tersebut. Namun, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa dengan menunggu arahan Jokowi.
"Ya kita menunggu saja. Enggak ada [mengundurkan diri], kita tetap bekerja seperti biasa, kita menunggu [arahan Presiden]," ujar Agus Rahardjo, Senin (16/9/2019).
Tiga pimpinan KPK yang sebelumnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Jokowi adalah Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Tak terlihat komisioner lain yaitu Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan dalam konferensi pers tersebut.
Penyerahan mandat itu muncul akibat dari rasa kecewa tiga pimpinan KPK terkait dengan Revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Agus mengaku telah menerima undangan tadi malam dari Jokowi untuk bertemu. Hanya saja, pertemuan itu mundur dari jadwal semula mengingat menyesuaikan dengan jadwal presiden.
"Mungkin karena kesibukan presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," katanya.
Agus mengaku pertemuan itu diharapkan karena selama ini pihaknya tidak pernah sama sekali menerima draf RUU KPK maupun Daftar Inventaris Masalah RUU KPK dari Presiden Jokowi.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo menyusul rencana Revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK antara Pemerintah dan DPR.
Agus mengaku menunggu arahan Jokowi apakah para pimpinan KPK saat ini masih dipercaya melaksanakan tugasnya hingga pengujung akhir tahun ini, saat pimpinan KPK Jilid IV akan purna tugas.
"Setelah kami pertimbangkan, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. Kami tunggu perintah," kata Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).
Dalam konferensi pers itu, Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Tak terlihat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.
Agus mengaku menunggu perintah Jokowi dan berharap ada diskusi dengan kepala negara terkait revisi UU KPK. Menurut Agus, pihaknya sama sekali tak dilibatkan dalam pembasan RUU itu.
"Mudah-mudahan kami diajak Presiden bicara terkait kegelisahan kami. Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan [KPK]," kata Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan bahwa pihaknya bersama para pegawai KPK sangat berharap terhadap Jokowi.
Selama ini, pegawai KPK kerap bertanya terkait draf RUU KPK yang tak bisa dijawab dengan pasti oleh para pimpinan.
Laode mengatakan komunikasi dengan Jokowi diperlukan agar selanjutnya dapat segera dijelaskan kepada publik dan para pegawai KPK soal draf RUU KPK tersebut.
"Kami serahkan tanggung jawab [pada Presiden] dan kami tetap laksanakan tugas. Kami tunggu perintah Presiden," ujar Laode.