Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam lingkup komunitas terlihat penurunan kesadaran anti korupsi masyarakat.
Berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2019 yang dirilis Senin (16/9/2019), pada 2019 masyarakat semakin permisif di lingkup komunitas.
Pertama, persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang/barang kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan menurun dari 41,36 (tahun 2018) menjadi 40,93 (tahun 2019).
Kedua, persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan meningkat dari 46,48 (tahun 2018) menjadi 47,81 (tahun 2019).
Ketiga, persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang/barang kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah ketika menjelang hari raya keagamaan meningkat dari 29,32 (tahun 2018) menjadi 30,23 (tahun 2019).
Keempat, persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika menjelang hari raya keagamaan meningkat dari 39,93 (tahun 2018) menjadi 40,92 (tahun 2019).