Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat kembali merevisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD alias UU MD3 untuk ketiga kalinya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan revisi ini dilakukan untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel.
Kesepakatan untuk merevisi UU MD3 tercapai dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jumat (13/9/2019). Kesepakatan untuk merevisi UU MD3 tercapai dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jumat (13/9/2019). Selanjutnya, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan dalam paripurna.
"Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," paparnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/9).
Tjahjo melanjutkan prinsip saling mengimbangi harus dibarengi oleh penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sekaligus upaya meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.
Pemerintah, lanjutnya, ingin pola kepemimpinan parlemen yang tersusun dan dibentuk dengan efektif tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil Pemilu.
Baca Juga
"Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," sambung Tjahjo.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut, seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya. Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
"Representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," terangnya.
Rapat tersebut juga sekaligus menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.