Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Dasco menjelaskan bahwa salah satu poin revisi yang dianggap melemahkan KPK yaitu Pasal 37 a UU 30/2002 yang mengatur tentang pembentukan dewan pengawas KPK.
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden dan memberi tanggapan atas revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada beberapa poin yang disetujui dan tidak.

Setelah membaca surat tersebut dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari rapat eksekutif dan legislatif semalam, Kamis (12/9/2019), Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa partainya akan mempertimbangkan untuk menolak revisi.

“Hal tersebut dikarenakan kami menganggap bahwa hasil rapat kerja semalam dan DIM yang diberikan dan disampaikan oleh pemerintah justru ada kecenderungan untuk kemudian bukan memperkuat KPK tapi kemudian malah melemahkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dasco menjelaskan bahwa salah satu poin revisi yang dianggap melemahkan KPK yaitu Pasal 37 a UU 30/2002 yang mengatur tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

“Di sana disebutkan bahwa dewan pengawas itu ditunjuk oleh pemerintah kelimanya. Sementara ya mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK, tetapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK,” jelasnya.

Dasco menuturkan bahwa saat ini pandangan partai berbeda dengan hasil Rapat Paripurna DPR yang setuju revisi karena berbeda dengan kesepakatan awal. Gerindra sepakat revisi hanya untuk penguatan, tidak seperti sekarang.

“Maka kami saat ini dengan serius sedang mempertimbangkan untuk menolak dalam kajiannya kita akan mempertimbangkan menolak kalau seandainya dalam pembahasan itu tetap dipaksakan,” ucapnya.

Setidaknya ada tiga poin yang disoroti Jokowi terkait revisi UU 30/2002. Pertama, perlu ada pengangkatan dewan pengawas. Pemerintah berpandangan mereka dipilih oleh presiden.

Kedua, keberadaan penyelidik dan penyidik KPK terbuka ruang dari aparatur sipil negara (ASN). Terakhir yaitu KPK sebagai lembaga negara.

Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), KPK adalah lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper