Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mempertanyakan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Anggota DPR RI 2014-2019 yang dikenal dengan sapaan Rommy ini menilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin)," ucap Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karana dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan)," kata Rommy.
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Rommy untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi.
"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan)," kata Hakim Fahzal.
Rommy pun mengatakan akan mengajukan nota keberatan.
"Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan," ucap Rommy.
Untuk diketahui, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.