Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa Romahurmuziy mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, menyusul pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Rabu (11/9/2019).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku masih belum memahami sepenuhnya dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga eksepsi itu diajukan dan akan dijabarkan pada sidang pekan depan.
Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dengan nilai seluruhnya mencapai Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.
Dari total itu, Rommy disebut jaksa menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin. Selain itu, dia juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dengan permintaan yang sama.
"Saya masih belum mengerti yang didakwa, karena saya didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama tetapi dalam uraian dakwaan semuanya disebut saya membantu Haris Hasanuddin. Jadi apakah Menteri Agama yang saya bantu atau Haris Hasanudin saya bantu," kata Rommy, usai sidang.
Rommy juga mengaku terdapat banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang dinilai tidak pernah dilakukannya di dalam dakwaan jaksa KPK tersebut. Hanya saja, dia tidak menyinggung lebih jauh hal fiktif apa yang dimaksud.
"Nanti minggu depan, yang jelas saya menyampaikan nota keberatan pekan depan," katanya.
Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan pengajuan eksepsi lantaran masih ingin mencermati dakwaan dari jaksa KPK terhadap kliennya. Pihaknya juga ingin mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dari perkara ini.
"Dalam uraian perbuatannya, pertama, beliau membantu Haris Hasanuddin untuk lolos seleksi dan juga diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Bagaimana mungkin dia membantu Haris Hasanuddin, dia didakwa bersama-sama dengan Lukman?," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga mempertanyakan total uang suap yang didakwakan kepada Rommy dengan total seluruhnya sebesar Rp325 juta.
Dari total suap itu, Rommy menerima Rp255 juta dari Haris yang terbagai dalam dua tahap yaitu Januari 2019 sebesar Rp250 juta, dan pemberian Rp5 juta pada Februari 2019.
"Nah, Rp70 juta itu kemana? Siapa yang terima? Terima dimana? Ini yang kami tahu dan [ingin] baca dari BAP [Bukti Acara Pemeriksaan]," ujarnya.
"Kami minta waktu cukup lama untuk membaca."
Adapun sebelumnya, jaksa KPK pernah menjabarkan soal uang suap Rp70 juta yang masuk dalam dakwaan Haris Hasanudin.
Uang suap itu diberikan Haris untuk Menag Lukman dengan rincian pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya senilai Rp50 juta dan pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang senilai Rp20 juta.
Namun, jaksa tidak menjabarkan proses penerimaan uang Rp70 juta untuk Menag Lukman di dalam dakwaan Rommy tersebut.
Rommy dalam perkara ini didakwa jaksa Atas melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.