Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Kertas Leces : Pembagian Aset Tidak Jelas, PPA Tetap Tuntut Haknya

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyatakan tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan melanjutkan proses peradilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
/Bumn.go.id
/Bumn.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Eksekusi pembagian harta pailit PT Kertas Leces (Persero) kepada para kreditur masih menggantung, kendati Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menolak keberatan PT Perusahaan Pengelola Aset.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyatakan tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan melanjutkan proses peradilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Surabaya menolak keberatan PPA yang tidak puas dengan nilai pembagian harta pailit Kertas Leces.

Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto dalam amar permusyawaratan keputusannya mengadili, menolak keberatan dan perlawanan pelawan yakni PPA secara keseluruhannya.

Keputusan perkara keberatan PPA terhadap kepailitan Kertas Leces itu dibacakan Harijanto yang didampingi oleh Dwi Minarko dan Sifa Urosidin.

Corporate Secretary PPA Edi Winanto mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan PN Surabaya yang menolak permohonan pihaknya.

“PPA mengajukan kasasi melalui konsultan hukum AXP Legal Consultan. Alasan PPA kasasi bahwa melihat hakim salah dalam menerapkan hukum,” kata Edi kepada Bisnis.com, Senin (9/9/2019).

Dia menjelaskan PPA keberatan atas pertimbangan hakim terkait dengan pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan oleh PPA pada 11 Desember 2018 telah melewati masa insolvensi yang berakhir pada 25 November 2018.

Menurutnya, meskipun pelaksanaan lelang telah melewati masa insolvensi tetapi PPA telah mengajukan eksekusi lelang dalam masa insolvensi mengikuti Pasal 59 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kreditur telah melaksanakan eksekusi adalah bahwa kreditur telah memulai pelaksanaan haknya, bukan pelaksanaan eksekusi lelangnya,” ujarnya.

Keberatan pertimbangan lain dari PPA, kata Edi, bahwa hakim berpendapat PPA mendapatkan pembagian sebesar Rp1,29 miliar telah sesuai dengan pembagiannya sejalan dengan kewenangan kurator.

“PPA berpendapat bahwa selaku pemegang hak tanggungan tetap mendapatkan Rp9,5 miliar sesuai nilai yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungan,” kata Edi.

Aset itu berupa sebidang tanah dengan luas 623 meter persegi, termasuk bangunan di atasnya dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Jalan Radio IV/No. 5 Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, kurator Kertas Leces Anggi Gitaharani mengatakan, terkait dengan kasasi dari PPA, tim kurator baru akan menjalankan pembagian harta pailit perusahaan produsen kertas tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kurator mengikuti hasil putusan itu, [pembagian budel pailit tertunda] tidak jalan [dulu], tunggu inkrah semua. Kalau mereka [PPA] kasasi silahkan,” kata Anggi kepada Bisnis.com.

Dia menjelaskan, kurator masih belum mendapatkan relas panggilan atau pemberitahuan kasasi dari pemohon kasasi oleh Pengadilan Tinggi.

Namun demikian, imbuhnya, kurator sejauh ini telah mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Bahkan, kata Anggi, kurator tidak melakukan apapun dari hasil pemberesan aset harta pailit Kertas Leces. “Toh dananya ada kok di rekening kurator, tidak diapa-apakan,” ujarnya.

Sengketa pembagian harta pailit dengan PPA tersebut bermula ketika Kertas Leces dinyatakan pailit pada 25 September 2018 dalam perkara No. No. 01/Pdt.Sus.Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Dari hasil penjualan aset, kurator mengantongi harta pailit senilai Rp11 miliar dari penjualan tanah di Jalan Radio dan sejumlah uang tunai milik Kertas Leces.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper