Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet 60 Hari

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 60 hari ke depan sejak 16 Agustus-14 Oktober 2019.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
 
Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 60 hari ke depan sejak 16 Agustus-14 Oktober 2019.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah menjalankan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 2528/Pen.Pid/2019/PT DKI ter tanggal 30 Juli 2019.
 
"Jadi perpanjangan masa penahanan itu terhitung 60 hari sejak 16 Agustus-14 Oktober 2019. Pihak Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan itu," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/9).
 
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menilai masa penahanan kliennya sudah berakhir sejak 15 Agustus 2019. 
Menurut dia, Pengadilan Tinggi DKI sampai saat ini tidak melakukan perpanjangan penahanan Ratna.
 
"Kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda Metro Jaya, namun tidak ada juga," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
 
Karena itu, Insank mengaku bakal mendatangi Polda Metro Jaya hari ini pukul 12.00 WIB dan meminta Polda Metro Jaya segera mengeluarkan Ratna Sarumpaet.
 
"Dikeluarkan demi hukum, karena penahanan tanpa surat adalah ilegal," kata dia.
 
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengakui Polisi tidak bertanggung jawab memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Menurutnya, perpanjangan masa penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet merupakan kewenangan Pengadilan.
 
"Polda hanya dititipi," kata Argo.
 
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ratna Sarumpaet.
Hakim meyakini Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper