Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengusulkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah ditunda pada 2017.
Legislatif mengklaim bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyepakati.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan bahwa saat rapat pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di situ ada kesepakatan revisi UU 30 yang isinya menyangkut lembaga antirasuah.
“Tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Arsul kemudian bertanya-tanya saat legislatif sepakat melanjutkan revisi yang telah tertunda, salah satu pimpinan KPK malah menyatakan tidak sepakat. DPR tentu punya bukti hasil pertemuan tersebut.
“Saya akan cari ya arsip rapatnya ya. Mungkin nanti bisa kita sampaikan juga kepada media supaya segala sesuatunya clear, jelas. Tidak apa-apa berbantah-bantahan saja,” jelasnya.
Baca Juga
Kesepakatan revisi ini diungkap Arsul tidak melenceng dari hasil rapat bersama. Salah satunya adalah KPK akan ada dewan pengawas, penyadapan harus dapat izin dewan tersebut, dan regulasi sadapan.
Sebelumnya, Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU 30 merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2019) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.
“Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” katanya.