Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Pengamat : DPR Sedang Mainkan Akrobat Politik Berbahaya

Merevisi UU KPK sama saja dengan upaya melemahkan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. DPR selaku perwakilan rakyat seharusnya memperkuat KPK, bukan sebaliknya.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di rapat Paripurna DPR hari ini dinilai sebagai sebuah proses politik DPR.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dipandang sebagai produk  DPR masa sekarang yang akan dilanjutkan oleh DPR periode yang akan datang.

"DPR sedang memainkan akrobat politik berbahaya," kata Ujang, saat dihubungi, Kamis (5/9/2019). 

Menurut Ujang, merevisi UU KPK sama saja dengan upaya melemahkan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. DPR selaku perwakilan rakyat seharusnya memperkuat KPK, bukan sebaliknya.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia tersebut memandang ada kemungkinan upaya pelemahan KPK dimulai di DPR mengingat tidak sedikit anggota DPR yang notabene aktor politik terlibat kasus korupsi. 

Selain itu, pemerintah yang juga terlibat dalam merevisi atas pembahasan UU KPK ini dinilai turut serta dalam upaya pelemahan KPK.

"Karena proses revisi itu harus dibahas DPR bersama pemerintah. Jika pemerintahnya tidak mau merevisi. Ya gak jadi," kata Ujang.

Ujang bahkan menyoroti poin revisi terkait soal penyadapan hingga persetujuan atas surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Menurut Ujang, adanya revisi terkait poin tersebut dinilai akan memperlambat KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam perkembangan terakhir, DPR setuju atas revisi UU KPK menyusul rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Usulan revisi UU ini kemudian akan diserahkan kepada pemerintah untuk disepakati bersama.

Sebelumnya, KPK menolak dengan revisi UU KPK lantaran dinilai akan melemahkan lembaga itu. Bahkan, KPK tak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. 

"Berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019) malam.

Menurut Febri, saat ini lembaga antirasuah dinilai belum membutuhkan revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru, kata dia, dengan UU saat ini KPK dinilai bisa bekerja maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk operasi tangkap tangan. 

Tak hanya itu, upaya penyelamatan keuangan negara dan lainnya menurutnya dapat dilaksanakan melalui tugas di sektor pencegahan melalui UU saat ini.

Adapun dalam surat pembahasan revisi UU KPK yang beredar, tercantum materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati meliputi hal-hal di antaranya: 

A. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

B. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

C. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

D. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

E. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

F. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper