Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi agenda terkait rapat paripurna rencana pembahasan revisi undang-undang (RUU) KPK yang akan digelar DPR pada Kamis (5/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui terkait rencana rapat paripurna pembahasan di DPR besok, bahkan tak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri, Rabu (4/9/2019).
Menurut Febri, saat ini lembaga antirasuah dinilai belum membutuhkan revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru, kata dia, dengan UU saat ini KPK dinilai bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi termasuk operasi tangkap tangan.
Tak hanya itu, upaya penyelamatan keuangan negara dan lainnya menurutnya dapat dilaksanakan melalui tugas di sektor pencegahan melalui UU saat ini.
Menurut dia, meskipun keputusan menjadi RUU atas inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna besok, namun dinilai tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden.
Baca Juga
"Hal tersebut larena UU adalah produk DPR bersama Presiden," katanya.
Dalam surat pembahasan revisi UU KPK yang beredar, tercantum materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati meliputi hal-hal di antaranya:
A. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
B. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
C. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
D. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
E. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
F. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.