Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bengkayang Suryadman Gidot diduga menerima suap Rp340 juta dari sejumlah pengusaha terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Uang tersebut diterima dari lima orang tersangka berunsur swasta yaitu Bun Si Fat senilai Rp120 juta; Pandus, Yosef dan Rodi sebesar Rp160 juta; dan Nelly Margaretha Rp60 Juta.
Wakil Ketua KPK Basaria mengatakan mulanya, Bupati Suryadman Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan, masing-masing sebesar Rp300 juta.
Permintaan uang tersebut dilakukan bupati atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Adapun permintaan uang tersebut diduga diperlukan Suryadman Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya. Suryadman meminta untuk disiapkan diserahkan kepadanya di Pontianak.
Menindaklanjuti permintaan itu, lanjut Basaria, pada Minggu 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
"Hal ini dilakukan lantaran uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019).
Menurut Basaria, untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, sehari setelahnya Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya.
Pemberia uang itu disinyalir terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung yang diserahkan melalui Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR.
Adapun dalam kronologi tangkap tangan, pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 waktu setempat tim melihat Aleksius dan Fitri Julihardi berada di Mess Pemkab Bengkayang.
"Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ujar Basaria.
Tim lantas masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan Suryadman Gidot, ajudan bupati Risen Sitompul, Aleksius, Fitri Julihardi dan Sekda Bengkayang, Obaja.
Dalam operasi senyap itu, KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu.
Selanjutnya, ujar Basaria, tim mengamankan pihak swasta, Rodi, di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 waktu setempat. Kemudia, berlanjut pada pukul 22.30 mengamankan Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang
Atas perbuatannya, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.