Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut KCN Klaim Tak Ada Perampasan Aset BUMN

“Saya menunjukan sepanjang 1.700 meter garis pantai yang telah kami berikan tanda bendera merah putih dari Cakung Drainase sampai Kali Blencong merupakan laut yang kami revitalisasi menjadi dermaga,” kata Widodo.
Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Foto/Antara
Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Foto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyatakan ingin membuktikan bahwa tidak ada perampasan aset milik PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dalam proses pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Saya menunjukan sepanjang 1.700 meter garis pantai yang telah kami berikan tanda bendera merah putih dari Cakung Drainase sampai Kali Blencong merupakan laut yang kami revitalisasi menjadi dermaga,” jelas Widodo kepada puluhan wartawan saat mengunjungi pembangunan dermaga pier 2 di Pelabuhan Marunda, Sabtu (31/8).

Menurutnya, revitalisasi Pelabuhan Marunda dilakukan dengan pembangunan dermaga pier 1, 2 dan 3 yang telah ditender sejak tahun 2004 lalu. Namun pembangunan dermaga pier 1 dilakukan sejak 2012 setelah PT KBN dan PT Karya Tehknik Utama (KTU) membentuk anak perusahaan yakni PT KCN pada 2006 hingga penyelesaian izin.

Widodo mengatakan pemerintah melalui PT KBN yang juga badan usaha milik negara (BUMN) kala itu sedang mencari mitra bisnis di bidang pembangunan kepelabuhanan.

KTU merupakan perusahaan swasta nasional yang ada di Indonesia yang telah lama bergerak di bidang kemaritiman akhirnya mau bekerja sama dengan skema konsesi selama 70 tahun.

“Dermaga pier 1 telah beraktivitas seluas 42 hektar, antara pier 1 ke pier 2 sekitar 250 meter yang sudah dibangun dengan prosentase sekitar 30 persen. Sementara pier 3 masih berbentuk laut,” katanya.

Widodo menegaskan pihaknya ikut dalam tender pembangunan pelabuhan itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan bidang usaha perusahaan bergerak di kemaritiman, serta dukungan group usaha yang menunjang untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan.

“Kami memiliki kapal-kapal keruk dan pancang yang masuk dalam group kami. Jika kami tidak punya itu, mungkin sulit untuk membangun karena terlalu mahal biayanya,” ujar  Widodo.

Sesuai peraturan, katanya, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor perusahaan, atau secara nominal sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya.

Fee yang dibayarkan KCN adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menialankan skema konsesi. Rata-rata fee yang dibayarkan oleh pelabuhan lainnya sekitar 2,5 persen dari pendapatan kotor.

“Lahan yang kami konsesikan adalah pier 1, 2 dan 3 yang merupakan daerah perairan. Jadi sama sekali tidak merampas daerah KBN,” kata Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper