Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum secara resmi menuntaskan pelaksanaan tahapan Pileg 2019 dengan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih periode 2019-2024.
Pengisian 575 kursi DPR dari sembilan partai politik telah tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU. Begitu pula dengan pengisian 136 bangku DPD dari 34 provinsi.
“Saya berterima kasih atas tahapan Pemilu 2019 yang berjalan baik. Saya juga mohon maaf atas kelemahan yang ada,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menerbitkan lima SK yaitu tentang perubahan penetapan hasil Pemilu 2019 bertanggal 21 Mei, penetapan partai politik yang memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas parlemen. Selanjutnya, penetapan perolehan kursi DPR, penetapan anggota DPR terpilih, dan penetapan anggota DPD terpilih.
Dari lima produk hukum tersebut, proses penetapan anggota DPR terpilih sempat tersendat lantaran langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang meminta penggantian legislator terpilih. Partai pemenang Pileg 2019 tersebut memecat Alexius Akim, calon anggota DPR Dapil Kalimantan Barat I, yang awalnya berhak atas kursi DPR.
Dengan pemecatan tersebut, seharusnya kursi DPR PDIP kedua di Kalbar I jatuh ke tangan Michael Jeno. Namun, Jeno memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP sehingga tidak dapat diutus ke Senayan.
Alhasil, KPU menetapkan Maria Lestari sebagai pengganti Alexius. Maria akan bersama-sama dengan mantan Gubernur Kalbar Cornelis menjadi utusan PDIP di DPR periode 2019-2024.
Meski telah ketuk palu, SK penetapan anggota DPR terpilih masih berpotensi berubah. Pasalnya, PDIP berbeda pandangan dengan KPU ihwal penetapan wakilnya dari Dapil Sumatra Selatan I.
Setelah meninggalnya caleg Nazarudin Kiemas, KPU mengalihkan suara almarhum untuk suara parpol. Namun, PDIP ngotot mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa suara caleg yang meninggal dapat dialihkan kepada caleg lain.
Selain itu, Partai Gerindra juga masih bimbang dengan pengisian anggota DPR di Dapil Jawa Barat XI. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan caleg bernama Mulan Jameela mengenai hak DPP Gerindra untuk menetapkan pemohon sebagai anggota DPR terpilih.
“Kami sudah menuangkan dalam formulir keberatan E2 KPU. Tapi sikap resmi partai masih menunggu salinan putusan,” kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman.
Sementara itu, Arief Budiman mewanti-wanti partai politik bahwa penggantian anggota DPR terpilih harus merujuk pada peraturan perundang-undangan. Sebelum dilantik, kata dia, legislator terpilih masih dapat diganti.
“Kalau sudah dilantik penggantiannya dengan mekanisme PAW [penggantian antarwaktu],” ujarnya.