Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Diundangkan, RUU Perkoperasian Sudah Banjir Penolakan

Penyusunan RUU Perkoperasian tidak melibatkan atau berkonsultasi dengan praktisi koperasi, akademisi serta pemimpin koperasi.

Kabar24.com, JAKARTA — Suara penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Perkoperasian terus bermunculan jelang pembahasan terakhir antara Pemerintah dan DPR.

Sudarmi, Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Handriya Sanggraha yang berbasis di Palembang mengungkapkan bahwa koperasi primer yang menjadi anggotanya telah menyatakan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian.

“Mereka mengirimkan surat tembusan kepada saya. Surat-surat itu ditujukan kepada Presiden,” ujarnya, Jumat (23/8/2019).

Adapun koperasi-koperasi primer yang berbasis di Sumatra Selatan dan Jambi dan bernaung di bawah Puskopdit Handriya Sanggraha itu meliputi Koperasi Abdi Sesama, Credit Union Sinar Kasih, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri, serta Koperasit Kredit (Kopdit) SLB Karya Ibu.

Menurut Sudarmi, koperasi-koperasi yang menjadi anggota Puskopdit yang dipimpin olehnya itu menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut dengan beberapa alasan.

Adapun alasan pertama yakni penyusunan rancangan itu tidak melibatkan atau berkonsultasi dengan praktisi koperasi, akademisi serta pemimpin koperasi.

“RUU belum menerjemahkan nilai-nilai dan prinsip koperasi yang benar ke dalam pasal yang berkaitan dengan keanggotaan, organisasi, modal dan bisnis koperasi,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti tentang istilah syariah dan konvensional yang dinilai tidak jelas. Padahal, koperasi dan konsep ekonomi syariah pada dasarnya serupa karena merupakan organisasi berbasis nilai.

Mereka juga menyatakan tidak ada penjelasan resmi mengapa jumlah minimal anggota untuk membentuk sebuah koperasi adalah sembilan orang. Padahal, dalam praktik di luar negeri, jumlah minimal anggota untuk membentuk sebuah koperasi adalah sebanyak tiga orang.

Khusus untuk Pasal 59, pihaknya menyoroti terminologi surplus dan defisit serta untung rugi yang dianggap secara keliru digunakan untuk menggarisbawahi pendapatan tidak terbagi dan penggunaan dana cadangan.

“Anggota kami juga menolak Dewan Koperasi Indonesia sebagawai wadah tunggal untuk gerakan koperasi karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Selain itu, memasukkan pasal khusus dari 82 hingga 89 untuk mengatur Dekopin adalah sebuah kesalahan fatal,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti Pasal 5 e yang memosisikan koperasi lebih rendah dari badan usaha lain seperti BUMN, BUMD serta perusahaan swasta lainnya.

Padahal, koperasi menurut mereka merupakan badan usaha privat yang diakui negara dan dapat berkembang untuk melayani kepentingan publik sebagaimana perusahaan negara atau daerah.

Pada Pasal 79, praktisi koperasi melihat badan hukum itu berpotensi kembali menjadi objek atau instrumen program pemerintah, menyalurkan dana pemerintah maupun mitra pemerintau untuk pengembangan bisnis. Hal-hal semacam ini menurut pegiat koperasi, justru merusak otonomi koperasi yang merupakan elemen penting pendorong pertumbuhan koperasi di dunia.

“Secara singkat, anggota kami melihat RUU ini menunjukkan indikasi penguatan otonomi koperasi tapi lebih condong ke arah intervensi aktivitas koperasi sehari-hari. Hal ini menjadikan koperasi kalah dari badan usaha publik maupun privat lainnya serta mengangkangi prinsip-prinsip demokrasi sehubungan dengan wadah tunggal Dekopin,” pungkasnya.

Suara penolakan juga datang dari Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan. Dalam pertemuan koordinasi Puskopdit se-Kalimantan Barat, yakni Puskopdit Khatulistiwa, Badan Koordinasi Credit Union (BKCU) Kalimantan, Puskopdit Borneo, Keling Kumang dan Pancur Kasih, Pancur Solidaritas dan Tri Tapang Kasih, mereka menyatakan menolak RUU yang akan dibahas 26 Agustus 2019 itu.

Dalam pertemuan yang digelar Kamis (23/8/2019) itu, mereka menyatakan menolak isi RUU tersebut karena beberapa poin dalam rancangan tersebut menurut mereka bertentangan dengan konstitusi.

Mereka eminta agar dilakukan penghapusan organisasi Dekopin sebagai wadah tunggal dalam RUU karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak-hak warga negara untuk bebas berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Pemaksaan wadah tunggal juga dinilai merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kerja demokrasi yang dihargai tinggi oleh gerakan koperasi.

Menurut mereka, wadah organisasi gerakan koperasi yang kokoh itu juga harus ditumbuhkan secara sukarela dan kekuatan swadaya dari anggotanya bukan dengan cara paksa.

Untuk itu kami menolak untuk diwajibkan membayar iuran untuk Dekopin serta penggunaan dana dari sumber APBN dan APBD untuk wadah itu.

“Kami dari gerakan koperasi Credit Union di Kalimantan mewakili 56 Koperasi dengan jumlah anggota 1,188 juta orang dengan total kekayaan sebanyak Rp15,3 triliun menyatakan sikap menolak RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Parlemen dan meminta untuk dilakukan penundaan untuk pendalaman materi lebih lanjut sebelum disahkan ke rapat paripurna,” ujar Mikael, Ketua Puskopdit Khatulistiwa dalam salinan pernyataan sikap yang diterima Jumat petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper