Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anak buah anggota DPR I Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra, Kamis (22/8/2019).
Ketiganya adalah pegawai di kantor PT Indocev Money Changer milik Dhamantra, yaitu Marketing Indocev Siti Zulfah; kasir Indocev Daniar Ramadhan Putri; dan satu pegawai bernama Indri Nurisyamsi.
Pemeriksaan terkait dengan kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, yang menjerat enam orang sebagai tersangka.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah beberapa kantor Indocev milik Dhamantra salah satunya di Solo Grand mall pada Jumat 16 Agustus lalu.
Adapun pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, tim KPK menemukan bukti transfer Rp2,1 miliar dari rekening tersangka Doddy Wahyudi ke rekening seorang kasir di Indocev Money Changer.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.