Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik: Pihak Markus Nari Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Tak Jelas

Dalam nota eksepsi, pihak Markus Nari mempermasalahkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat.
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik Markus Nari mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan Rabu (21/8/2019).

Dalam nota eksepsi, pihak Markus Nari mempermasalahkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat.

Pihak kuasa hukum Markus, Tommy Sihotang, keberatan dengan subtansi pasal dakwaan yang dikenakan kepada Markus Nari. Markus Nari sebelumnya didakwa dengan pasal merintangi penyidikan dan memperkara diri sendiri dan orang lain atas proyek itu.

Kuasa hukum keberatan dengan pasal dakwaan pada Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian, dakwaan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari sebagian nota eksepsi, pihak Markus menyoroti soal mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan pada proyek KTP-el yang dilakukan Markus Nari berdasarkan surat dakwaan jaksa. 

"Jabatan apa yang dimilikinya sehingga proses penganggaran bisa terjadi dan siapa saja yang dipengaruhinya, mengapa bisa terpengaruh? Dakwaan jaksa menjadi tidak cermat dan tak jelas," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan ketidakjelasan jaksa soal permintaan fee Rp5 miliar dari Markus ke Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman di kantornya. Kuasa hukum menilai keterkaitan apa Markus sehingga berhak mendapat fee sebesar itu.

Kemudian, perihal jaksa yang menyatakan bahwa Markus memuluskan proses penganggaran kembali dan untuk membendung pengawasan proyek KTP-el dari Komisi II DPR, yang berujung pemberian uang dari PPK Kemendagri Sugiharto atas arahan Irman sesuai permintaan uang dari Markus. 

Menurut kuasa hukum, jaksa tidak menjelaskan bagaimana caranya Markus memuluskan proses penganggaran kembali tersebut dan kewenangan apa yang dimiliki Markus serta bagamaina Markus membendung pengawasan dari Komisi II itu.

"Dakwaan jaksa penuntut umum jadi tidak cermat dan tak jelas," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menganggap bahwa jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan pasal 22 yang didakwaan pada Markus Nari.

Hal ini, lanjutnya, bahwa jaksa hanya menyatakan yang dilakukan oleh Markus adalah menemui mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani dan menyampaikan apabila Miryam mau mencabut keterangannya di persidangan maka Markus akan menjamin keluarga Miryam.

"Jika hal itu dikaitkan dengan bunyi pasal 22 yaitu terdakwa tidak memberikan keterangan yang benar lantas siapakah yang memberikan keterangan yang tak benar dalam perkara a quo? Karena sepanjang dakwaan yang diuraikan jaksa maka yang tidak memberikan keterangan yang benar, quod non, adalah Miryam bukan Markus," papar tim kuasa hukum.

Terakhir, tim kuasa hukum meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan dan meminta dakwaan terhadap Markus batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Rencananya, putusan sela akan disampaikan pekan depan.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari didakwa jaksa telah memperkaya diri sendiri senilai US$1,4 juta dari proyek pengadaan dan proses penganggaran KTP-el tahun anggaran 2011—2013.

Tak hanya itu, Markus Nari juga didakwa telah memperkaya orang lain atau sejumlah korporasi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Anggota Komisi II DPR dan Anggota Badan Anggaran.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, Markus Nari juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi tersebut, melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik.

Markus Nari didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi KTP-el.

Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap saksi mantan anggota DPR yang kini menjadi tersangka baru perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper