Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus TPPU dan Suap Garuda

Saat ini, lembaga antirasuah tengah mendalami soal penggunaan 30 rekening pribadi dan perusahaan atas nama Emirsyah Satar.
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019)./Antara
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus suap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Selasa (20/8/2019).

Tiga orang saksi tersebut adalah pegawai PT Bank UOB Indonesia Hendy Kurniawan, yang diperiksa untuk kasus TPPU mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019).

Kemudian, tim penyidik secara bersamaan memanggil pegawai PT Sabre Indonesia, Toga Jaya Siahaan dan Commercial Expert Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda. 

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang menjerat mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS [Hadinoto Soedigno]," kata Febri.

Dalam kasus TPPU, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.

Saat ini, lembaga antirasuah tengah mendalami soal penggunaan 30 rekening pribadi dan perusahaan atas nama Emirsyah Satar. 

"Analisa terhadap sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money," ujar Febri, Senin (19/8/2019).

Selain itu, pendalaman soal perputaran aliran dana yang diterima Emirsyah yang salah satunya terkait proses pembelian dan asal usul uang untuk pembelian rumah di Pondok Indah, Jakarta, yang diduga dibiayai oleh Soetikno.

KPK juga mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut terciprat aliran suap Garuda dengan nilai total Rp100 miliar.

"[Uang suap] dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Singapura," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. 

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008—2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Kontrak itu yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

Adapun untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau, dan Serious Fraud Office, asal Inggris.

Dalam pengembangan kasus ini, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper