Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Sebut UAS Tidak Bisa Dipidana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menyatakan kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena sudah kedaluarsa.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ANTARA-Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ANTARA-Muhammad Adimaja
Bisnis.com,  PEKANBARU -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menyatakan kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena sudah kedaluarsa.
 
Mahfud menjelaskan tentang pernyataan UAS yang menjawab pertanyaan jemaah tausiyah tentang salib.
 
"Yang harus diingat, satu, pernyataan UAS itu sudah kedaluarsa untuk dipidanakan," katanya saat di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).
 
Menurut dia, kasus itu tidak lagi bisa dipidanakan karena sudah berlangsung cukup lama. Selain itu yang kedua, masyarakat saat ini dinilai sudah memaafkan UAS.
 
Meski demikian, penyebar video pendek yang berisikan materi ceramah UAS sehingga viral, dinilai Mahfud bisa dipidanakan.
 
Namun kembali dia berhadap kasus dugaan penistaan agama ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
 
"Kita anggap selesai saja, kita berharap agar UAS bisa mengerjakan studi dengan baik dan segera kembali untuk mengabdi ke Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper