Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi online pendaftaran kekayaan intelektual untuk pendaftaran merek, desain industri, dan paten.
Dibukanya aplikasi pendaftaran secara daring diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, langkah ini membuat pendaftaran kekayaan intelektual bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris mengatakan masyarakat sudah bisa mendaftarkan merek, desain industri, dan patennya secara online pada Sabtu (17/8/2019).
Baca Juga
"Masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Bisa daftar di kantor masing-masing konsultan dan tidak perlu datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/8).
Freddy berharap pendaftaran secara online ini bisa memenuhi target dan realisasi PNBP dari sektor KI, yang senilai Rp500 miliar. Saat ini, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp279,5 miliar.
Pada tahun lalu, jumlah permohonan merek yang masuk mencapai 69.000 buah, permohonan paten 11.302 buah, sedangkan permohonan desain industri sebanyak 3.800 buah.