Bisnis.com, JAKARTA - Kasus suap di Kementerian Agama dengan tersangka Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akan segera disidangkan.
Penyidikan terhadap Romahurmuziy alias Rommy dianggap sudah selesai. Rommy tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Iya, penyidikan sudah selesai," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Rommy pun membenarkan bahwa proses penyidikan atas kasusnya telah selesai.
"Sudah tahap dua," ucap Rommy di gedung KPK, Jakarta.
Mantan Ketua Umum PPP ini juga menyatakan siap untuk menjalani persidangan. "Siap dong," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.