Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas terkait dengan pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian, menyusul dugaan suap impor bawang putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Permintaan itu berasal dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) yang juga menyerahkan laporan dan data-data terkait anggaran bawang putih serta data lain dari BPS ke Gedung KPK pada Kamis (15/8/2019).
Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Saiful Bahari mengatakan pihaknya selama ini kerap mengkritisi kebijakan Kementan terkait RIPH agar ada perbaikan ke depan mengingat kasus yang menjerat Dhamantra ibarat fenomena gunung es.
"Kami menilai masalah yang harus diperhatikan ini, baik menyangkut soal kartel, monopoli, jual beli kuota dan juga soal yang terkait dengan penanaman wajib tanam bawang putih," kata Saiful Bahari di KPK.
Saiful mengaku laporan terkait dugaan kartel bawang putih juga telah dilaporkan ke Ombudsman dan KPPU. Menurutnya, permasalahaan terkait dugaan kartel bawang putih ini telah berlangsung sejak 2013.
"Selalu membuat gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017, kita tahu bahwa juga Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN," kata Saiful.
Terkait kasus yang tengah ditangani KPK, pihaknya berharap lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu mengusutnya dengan tuntas terlebih penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat termasuk Kementan.
Pihaknya mendorong agar KPK tak ragu mengusut semua itu baik dugaan keterlibatan dari pihak swasta maupun para pejabat di Kementerian.
Dalam laporannya ke KPK, lanjut dia, pihaknya turut menyoroti temuan dan bukti-bukti suap serta rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan. Hal itu dianggap sebagai salah satu faktor terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih.
"Kita minta itu dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan, bawang putih dari China itu Rp8 ribu sampai sini Rp 18 ribu, melalui kesepatan harga bisa sampai Rp28 ribu atau Rp38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan. Dari tiga lokasi itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/8/2019).
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.