Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Sementara Hanya Tangani Kasus di Liga 1

Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Brigjen Pol, Hendro Pandowo mengatakan sementara waktu masih akan menangani kasus persepakbolaan di kasta tertinggi saja. 
Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo./Bisnis-Rayful Mudassir
Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Jilid 2 disebut hanya akan menangani kasus pada Liga 1 Indonesia.

Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Brigjen Pol, Hendro Pandowo mengatakan sementara waktu masih akan menangani kasus persepakbolaan di kasta tertinggi saja. 

"Sementara Liga 1 tapi harapan kita semua [kasta liga]. Liga 3, Liga 2, Liga 1 [diharapkan] bersih, bermartabat," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Hendro tidak menjelaskan alasan pemilahan tersebut.

Tugas dan fungsi Satgas kali ini juga sama seperti Satgas Antimafia Bola jilid pertama. Satgas sebelumnya menyelesaikan empat kasus laporan kepolisian dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka.

Satgas Jilid 2 ini tetap melanjutkan sejumlah kasus yang belum selesai ditangani Satgas sebelumnya. Dua di antaranya yaitu kasus pengaturan skor bos PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo dan anggota exco PSSI berinisial H.

"Di samping untuk memenuhi ekspektasi masyarakat pecinta sepakbola, untuk mewujudkan persepakbolaan yang bersih, bermartabat, dan berprestasi, juga tentunya menuntaskan beberapa kasus di Satgas Anti Mafia Bola pertama yang belum selesai," ujar Hendro.

Meski melakukan tugas yang sama, Satgas Antimafia Jilid 2 ini menambah cakupan wilayahnya menjadi 13 kawasan.

Seluruh Satgas wilayah berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatra Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua dan Polda Metro Jaya.

Masing-masing Satgas di 13 wilayah tersebut dipimpin Direktur Kriminal Umum masing-masing Polda. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pencegahan di wilayah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper