Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengadili 12 perusahaan yang terlambat melaporkan aksi korporasinya.
Hadi Susanto, Deputi Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa 12 perusahaan tersebut terlambat melaporkan aksi korporasi dengan rentang waktu keterlambatan satu hingga lima tahun.
"Padahal berdasarkan udang-undang dan peraturan pemerintah, pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU maksimal 30 hari kerja sesudah mendapatkan pengesahan dari otoritas pemerintah. Kalau perusahan privat, 30 hari setelah pengesahan Dirtjen Administrasi Hukum Umum Kumham, kalau perusahaan terbuka setelah menyerahkan keterbukaan informasi publik ke OJK," jelasnya, Senin (12/8/2019).
Lanjutnya, di antara 12 perusahaan itu, ada beberapa entitas usaha yang bermaung di bawah perusahaan terbuka. Misalkan PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk. terlambat melaporkan akuisisi tiga perusahaan selama lima tahun.
Anak usaha Bumi Resources lainnya, PT Lumbung Capital juga segera menjalani persidangan di KPPU karena telat melaporkan akuisisi selama empat tahun.
Selain itu ada pula PT Wika Beton, anak usaha PT Wijaya Karya Tbk. yang turut menjadi satu dari 12 perusahaan yang segera dimejahijaukan tersebut.
Hadi mengungkapkan, para terlapor akan diperiksa dalam persidangan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran Rp1 miliar per hari dengan perhitungan maksimal Rp25 miliar.
Dalam regulasi, sebuah aksi korporasi berupa akuisisi dan merger wajib dilaporkan apabila memiliki angka penjualan gabungan mencapai Rp5 triliun dan aset sebesar Rp2,5 triliun, serta di antara kedua entitas tidak terafiliasi sebelumnya.