Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja I Nyoman Dhamantra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Penggeledahan terkait dengan kasus dugaaan suap pengurusan izin impor bawang putih untuk tahun 2019, yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP tersebut.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (12/8/2019).
Selain ruangan Dhamantra, lanjut Febri, petugas juga turut menggeledah ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.
Dari tiga lokasi itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini
"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata Febri.
Sebelumnya, petugas KPK juga lebih dulu menggeledah kantor Money Changer Indocev dan melakukan penyegelan di beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pada Jumat (9/8/2019).
Keesokan harinya, petugas menggeledah apartemen milik tersangka I Nyoman Dhamantra di daerah Permata Hijau dan rumah anaknya di kawasan Cilandak.
"Hasil penggeledahan [disita] dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, Senin (12/8/2019).
Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Selaku terduga penerima suap, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda alias Afung, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP