Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan pembacaan putusan atau ketetapan terhadap seluruh perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 pada akhir pekan lalu.
“Pembacaan putusan telah selesai. Jadi ini sesi terakhir dari 260 perkara terkait hasil Pileg,” kata Ketua MK Anwar Asman saat menutup sidang putusan di Jakarta, Jumat (9/8/2019) malam.
Putusan terakhir yang dibacakan Anwar adalah Perkara No. 10-33/PHPU-DPD/XVII/2019. Pemohon perkara tersebut adalah Paulus Yohanes Sumino, calon anggota DPD dari Provinsi Papua.
Dari Selasa (6/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019), MK secara maraton membacakan putusan atau ketetapan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Sebanyak 260 perkara berasal dari 34 provinsi yang diajukan oleh seluruh partai politik nasional dan lokal Aceh, serta calon anggota DPD.
Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Pengucapan putusan atau ketetapan merupakan tahapan terakhir dalam penanganan sengketa hasil Pileg 2019. Perkara-perkara itu telah melalui serangkaian tahapan dari registrasi hingga penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dari 9-12 Juli, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara. Seminggu kemudian, dari 15-19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyisakan 221 perkara.
Setelah itu, para hakim konstitusi menggelar RPH untuk menilai 260 perkara tersebut. Hasilnya, dalam sidang dismissal 22 Juli, sebanyak 120 daerah pemilihan (dapil) dalam 58 perkara dihentikan pemeriksaannya lewat putusan sela.
Selanjutnya, sebanyak 122 perkara berlanjut ke tahapan pembuktian untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang berlangsung secara maraton selama hari kerja dari 23-30 Juli 2019.
SEDIKIT KABUL
Dari 260 perkara, hanya segelintir pemohon yang mendapatkan apa yang mereka inginkan yakni meningkatkan perolehan suara demi merebut kursi DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota. Tercatat hanya 12 perkara yang dikabulkan atau dikabulkan sebagian oleh MK.
Pengabulan permohonan berupa penetapan perolehan suara, penghitungan suara ulang, penyandingan formulir C1 dengan formulir C1-plano, hingga pemungutan suara ulang. Karena berformat putusan akhir, KPU bisa langsung menetapkan hasil penghitungan, penyandingan, dan pemungutan suara ulang tanpa melapor lagi ke MK.
Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan lembaganya siap menjalankan perintah MK. Apalagi, MK memberi penyelenggara pemilu jangka waktu tertentu untuk menyiapkan proses penghitungan atau pemungutan suara ulang.
Bila tak lagi menyisakan perkara, KPU berbagai tingkatan bisa segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara parpol dan anggota legislatif terpilih. Untuk pemilihan anggota DPR dan DPD merupakan kewenangan KPU RI.
“Kami akan menetapkan berapa kursinya parpol, setelah itu menetapkan siapa yang duduk di DPR,” ujar Ilham.
Dari puluhan dapil DPR dan DPD yang disoal, tidak satu pun dikabulkan oleh MK. Berikut daftar perkara yang dikabulkan seluruh atau sebagiannya oleh lembaga pengadil perselisihan hasil pemilu tersebut:
DAFTAR PERMOHONAN KABUL/KABUL SEBAGIAN DALAM PENANGANAN PERKARA SENGKETA HASIL PILEG 2019
Nomor Perkara | Tingkat Legislatif | Pemohon | Pihak Terkait | Amar Putusan |
167-04-10 | DPRD Kabupaten Bintan | Partai Golkar | Partai Golkar | Penetapan suara |
71-03-10 | DPRD Kabupaten Bintan | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Partai Keadilan Sejahtera | Penetapan suara |
146-02-10 | DPRD Provinsi Kepulauan Riau | Partai Gerindra | Partai Gerindra | Penetapan suara |
183-04-14 | DPRD Kota Surabaya | Partai Golkar | Partai Golkar | Penghitungan suara ulang di tiga TPS Surabaya |
76-03-14 | DPRD Kabupaten Trenggalek | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Partai Amanat Nasional | Penghitungan suara ulang di empat TPS Trenggalek |
154-02-20 | DPRD Provinsi Kalimantan Barat | Partai Gerindra | Partai Gerindra | Penetapan suara |
21-01-34 | DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak | Partai Kebangkitan Bangsa | Partai Keadilan Sejahtera | Penghitungan suara ulang di Desa Disura |
185-18-01 | DPR Aceh | Partai Nanggroe Aceh | Partai Daerah Aceh | Penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur |
176-04-01 | DPRK Banda Aceh | Partai Golkar | Partai Golkar | Penetapan suara |
Sumber: Putusan MK, diolah, 2019